JAKARTA - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) pada periode Oktober-Desember 2025. Besaran bansos mencapai Rp600.000. Bahkan, kini pemerintah tengah mematangkan kebijakan penebalan bansos bagi 30 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta para pekerja pada kuartal IV 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi yang digelontorkan di akhir tahun guna menjaga daya beli masyarakat.
“Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan (penebalan) di kuartal IV. Arahan Bapak Presiden bahwa bantalan stimulus tambahan itu untuk menjangkau hingga desil ke-4 atau lebih dari 30 juta keluarga penerima manfaat (KPM), plus pekerja,” kata Airlangga pada konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Pemerintah menyalurkan sejumlah bansos pada Oktober 2025 yang sudah masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang sudah ditetapkan dalam APBN. Dalam penyaluran bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos.
"Penyaluran bansos menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh BPS," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan belum lama ini.
Dengan demikian, tidak semua masyarakat berhak menerima bansos dari pemerintah. Hanya mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tercatat, pemerintah telah mencoret 1,9 juta penerima bansos.
Dalam bulan ini, terdapat beberapa bansos yang cair di antaranya:
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4
3. Bansos Beras dan Minyakita
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAUD
5. Bantuan ATENSI YAPI
Berdasarkan data Kemensos, berikut kriteria yang akan mendapatkan bansos:
1. Penerima bansos adalah WNI dan terdaftar DTSEN
2. Punya KTP
3. Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap
4. Masuk dalam kriteria penerima bantuan sesuai dengan jenis program bansos
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial bansos. Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan diri melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Proses pendaftaran dilakukan dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah diverifikasi, data akan diinput ke sistem oleh petugas.
Selain itu, pendaftaran juga bisa diajukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial secara online tanpa harus datang ke kantor desa/kelurahan setempat. Masyarakat hanya perlu mengisi data sesuai identitas dan menunggu proses validasi.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek apakah mereka sudah masuk dalam daftar penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, sekaligus mengusulkan diri jika belum terdaftar.
Sebagai contoh, saat ini bansos PKH memasuki pencairan tahap 4 periode Oktober-Desember 2025. Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH di Oktober 2025 bisa melakukan pengecekan secara online melalui link http://cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Besaran Bansos PKH
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
-Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Cara pertama yang bisa dilakukan yaitu melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode huruf captcha yang muncul
- Klik tombol "Cari Data"
Setelah itu, sistem akan menampilkan data apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT tahap 4 tahun 2025.
Cara kedua, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini resmi dirilis oleh Kemensos RI. Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi tanpa perlu login
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta sesuai KTP
- Cek status apakah Anda termasuk penerima PKH dan BPNT tahap 3
- Hasil pengecekan akan langsung muncul jika Anda termasuk dalam daftar penerima
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi seperti:
- Nama penerima
- Usia Jenis bantuan: PKH atau BPNT
- Status: YA (aktif) atau TIDAK
- Periode pencairan bantuan
Jika tertulis “YA”, artinya Anda berhak menerima bantuan dan tinggal menunggu pencairan.
Berita selengkapnya: 5 Bansos yang Cair di Oktober 2025, Cek Siapa Saja Penerimanya demi Rp600.000
(Dani Jumadil Akhir)