JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) soal Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau *waste to energy*, sebagai langkah nyata mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber energi baru. Proyek lintas kementerian sedang dikonsolidasikan hingga ke level Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan (Zulhas) telah membahas rencana implementasi PSEL dalam rapat di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Menteng, Jakarta. Salah satu hasilnya terkait tiga syarat utama bagi Pemda untuk bisa menjalankan proyek PSEL.
"Pertama, ketersediaan lahan, kedua, volume sampah minimal 1.000 ton per hari, dan ketiga, kemampuan anggaran daerah untuk mengangkut sampah ke insinerator PSEL,” ujar Zulhas, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, Tito menyampaikan, Pemda memegang peran sentral dalam memastikan proyek PSEL berjalan efektif. Salah satu peran krusial Pemda adalah menyediakan lahan tanpa biaya untuk pembangunan dan operasional fasilitas PSEL.
“Yang paling utama adalah membentuk *collection system*—mulai dari penyediaan tempat sampah di masyarakat, pengumpulan melalui sistem transportasi, hingga pengantaran ke TPA,” jelas Tito.
Setelah sampah terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemda juga harus memastikan ketersediaan lahan untuk pemasangan alat insinerator sebagai inti dari proses pengolahan energi.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kemenko Perekonomian telah menetapkan 10 daerah prioritas yang akan menjadi lokasi awal pembangunan PSEL. Wilayah-wilayah ini dipilih karena memenuhi syarat volume sampah minimal 1.000 ton per hari, baik secara individu maupun lewat kerja sama antarwilayah (aglomerasi).
(Feby Novalius)