Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Upah Peserta Magang Ditanggung Negara Selama 6 Bulan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |10:11 WIB
Upah Peserta Magang Ditanggung Negara Selama 6 Bulan
Upah Magang Ditanggung Negara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Program Magang Nasional akan digelar selama enam bulan dari 15 Oktober 2025 - 15 April 2026 dengan kuota pertama 20 ribu lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi, dan akan ditambah jika animo mahasiswa fresh graduate terus meningkat.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan pemerintah menanggung penuh biaya upah peserta magang nasional selama enam bulan sebagai bagian dari komitmen memperkuat transisi tenaga kerja muda ke dunia industri.

"Negara akan memberikan insentif selama enam bulan sebesar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Jadi Rp3,3 juta maksimal, jadi sebesar UMK," kata Wamenaker, dikutip Selasa (7 Oktober 2025).

Dia menuturkan peserta magang akan menerima insentif setara upah minimum sesuai lokasi penempatan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama periode pelatihan berlangsung.

Menurut dia, skema ini dirancang untuk memberikan manfaat ganda, yaitu membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil sekaligus memberi kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja.

Dia menyebut hingga saat ini, lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam program tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan dari pemerintah.

 

Afriansyah menyampaikan pemerintah mendorong agar perusahaan peserta program magang nasional nantinya dapat merekrut peserta yang telah menunjukkan kompetensi dan kinerja baik selama enam bulan masa pelatihan.

Menurutnya, perusahaan tentu diuntungkan karena peserta magang dibekali keterampilan sesuai kebutuhan industri dan selama masa magang gajinya ditanggung negara, sehingga potensi untuk direkrut menjadi tenaga kerja tetap sangat besar.

"Tapi saya pikir perusahaan pasti mau lah mengambil, karena dia punya skill, punya kemampuan ya, selama 6 bulan dibayar oleh negara, di tempat mereka, ya ketika mereka pintar, rugi perusahaan melepas," jelasnya.

Dia juga menegaskan pemerintah hanya memberikan imbauan dan dukungan administratif, sementara keputusan penerimaan peserta magang sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Meski tidak wajib merekrut peserta magang setelah masa program berakhir, dia berharap agar perusahaan tetap mempertahankan mereka jika terbukti memiliki kemampuan dan kinerja baik.

"Gajinya disiapkan juga oleh negara selama enam bulan. Jadi perusahaan itu tidak mengeluarkan anggaran selama enam bulan," tuturnya.

Kemnaker optimistis langkah ini akan mempercepat penciptaan lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran terbuka, dan memperkuat konektivitas antara dunia pendidikan dan dunia industri.

"Nah ketika peserta magang ini mahir di perusahaan tadi, bagus, cocok, nah kita berharap perusahaan tadi menerima dia, merekrut dia untuk bekerja di perusahaan itu sehingga terciptalah lapangan pekerjaan," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement