JAKARTA - Kelangkaan BBM masih terjadi di SPBU swasta. SPBU swasta belum mau membeli bahan bakar dari Pertamina.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun merespons kelangkaan BBM ini. Pasalnya, ada anomali kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di balik kelangkaan BBM swasta.
Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mengungkit klaim penambahan kuota impor BBM swasta.
"Rentang 2024 hingga 2025 ESDM keluarkan izin pendirian SPBU swasta lebih dari 10%," kata Yulian, Selasa (7/10/2025).
Dirinya mempertanyakan apakah kenaikan kuota impor BBM tersebut sudah memperhitungkan penambahan jumlah SPBU. Dia menyebut ada anomali mengenai kebijakan ini.
"Terkait kenaikan alasan SPBU swasta sudah melebihi kuota impor 10%, apakah sudah dihitung dengan penambahan jumlah SPBU swasta yang mereka beri izin. Ini kan sebuah anomali, satu sisi ESDM terus keluarkan izin pendirian SPBU swasta tapi kuota impornya tidak disesuaikan," ujarnya.
Swasta saat ini diwajibkan membeli bahan bakar dasar dari Pertamina di tengah kelangkaan. Swasta, kata Yulian, menjual 3 jenis BBM kepada konsumen.
Namun, dia menyebut Pertamina hanya bisa menyediakan Ron 92 dan 98 untuk SPBU swasta. Dia menyebut kebijakan ini sebagai anomali.
"Swasta diwajibkan beli base fuel ke Pertamina, padahal SPBU swasta menjual 3 jenis bensin (Ron 92, 95, dan 98) sedangkan Pertamina sendiri hanya bisa menyediakan Ron 92 dan 98," ujar Yulian.
"Karena untuk Ron 95 Pertamina hanya melayani di Jakarta, Semarang, dan Surabaya (sekitar 119 SPBU)," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.
(Feby Novalius)