“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Keppres.
Keppres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu juga menyebutkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.”
(Feby Novalius)