Kepala Negara juga menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi Mentan Amran atas jabatan barunya tersebut.
"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi salinan tersebut.
(Taufik Fajar)