JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan mogok kerja besar-besaran jika kenaikan upah minimum tahun 2026 di bawah angka 8,5 persen.
Said Iqbal menjelaskan, peningkatan inflasi dan data pertumbuhan ekonomi menjadi basis utama dalam menghitung angka ideal kenaikan upah minimum 2026. Berdasarkan perhitungan, angka ideal kenaikan upah minimum tahun 2026 berada di kisaran 8,5-10,5 persen.
"Jadi kami tetap mengusulkan 8,5-10,5 persen, bilamana tuntutan tidak dikabulkan. Tapi pemerintah memutuskan sepihak, kami akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Said Iqbal mengatakan, pemogokan ini akan didahului oleh aksi-aksi bergelombang yang akan diselenggarakan di sejumlah wilayah se Indonesia, jika pemerintah memutuskan kenaikan upah di bawah 8,5 persen tahun 2026.
"Itu sudah ada dari Serang, Bandung, dan mengikuti di kabupaten-kabupaten atau kota lainya yang berjumlah 300 kabupaten/kota," sambungnya.
Said Iqbal mengatakan, berdasarkan penghitungan data pertumbuhan ekonomi pada periode Oktober 2024 sampai September 2025 didapatkan angka 5,1-5,6 persen. Data yang dihitung sejak Oktober karena pengumuman kenaikan upah sendiri akan diumumkan setiap bulan November.
Sementara, data inflasi pada periode yang sama dihitung secara rerata sebesar 3,24 persen. Said Iqbal mengambil angka 5,2 persen untuk pertumbuhan ekonomi dan dijumlahkan dengan angka inflasi 3,24 persen. Hasilnya didapatkan angka 8,4 persen untuk kenaikan upah ideal tahun 2026.
Sementara untuk indeks tertentu, KSPSI menggunakan angka 1,0 persen. Hal ini menimbang jumlah kemiskinan hingga pengangguran menurun. Sebagai indikasi bahwa kontribusi industri dalam penciptaan lapangan kerja dan perekonomian di daerah.
"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)