Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 24 September 2025.
Dalam beleid terbaru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional.
(Taufik Fajar)