Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 14 Oktober 2025 |18:24 WIB
 Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta
Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta (Foto: Freepik)
A
A
A

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP.

"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement