Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Siapkan Aturan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 14 Oktober 2025 |21:30 WIB
Kemenkeu Siapkan Aturan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
APBN KiTA (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Seperti diketahui, penerimaan dari cukai MBDK ditargetkan mulai berkontribusi pada pendapatan negara tahun depan, sejalan dengan rencana yang telah dimasukkan dalam APBN 2026.

"Untuk MBDK, secara peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Meski demikian, Djaka belum dapat memastikan waktu penerapan kebijakan cukai MBDK, termasuk besaran target maupun tarif yang akan diberlakukan.

Djaka menegaskan bahwa dalam penerapannya nanti, pemerintah akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

"Diberlakukannya pun akan melihat situasi yang berkembang di masyarakat," tegas Djaka.

Sebagai konteks, sejumlah lembaga menilai penerapan cukai MBDK sudah mendesak, terutama dari sisi kesehatan publik.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement