“Sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, perlu dilakukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional,” tulis aturan tersebut, Jakarta.
Baca Selengkapnya: PIK 2, Proyek Strategis Jokowi yang Dihapus Prabowo dari Daftar PSN
(Feby Novalius)