Purbaya mengatakan bahwa kredit yang diusulkan untuk diselesaikan adalah semua jenis kredit yang nilainya di bawah Rp1 juta, bukan hanya KUR atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Meski skema ini terdengar mudah, Purbaya menyatakan akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran klaim tersebut sebelum mengeluarkan aturan resmi.
"Saya enggak tahu, saya akan investigasi betul. Bener enggak seperti itu klaimnya. Klaim seperti itu betul apa enggak. Kalau betul kan gampang, yaudah dibayar, selesai," tegasnya.
Purbaya menyebut, saat ini belum ada aturan resmi dari pemerintah. Dia telah meminta laporan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada hari Senin dan akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis minggu depan untuk mendiskusikan temuan dan detail pelaksanaannya.
"Tapi ini tergantung dari temuan hari Senin, sebetulnya betul enggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam, tapi terkendala karena punya record kredit macet yang di bawah Rp1 juta," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)