Akibatnya, distribusi pangan sering terhambat karena lambannya koordinasi antarlembaga. Program seperti Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), misalnya, mengharuskan koperasi membayar di muka (Cash Before Delivery/CBD), yang dinilai membebani dan tidak berpihak pada penguatan koperasi sebagai mitra distribusi.
Andrian menegaskan bahwa jika penggabungan Bulog dan Bapanas hanya berujung pada pembentukan struktur birokrasi baru tanpa kewenangan eksekusi, maka hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam tata kelola pangan nasional.
“Kalau hanya menjadi regulator saja, itu sama saja seperti menambah orang duduk di atas meja tanpa bisa bertindak di lapangan,” kritiknya.
(Feby Novalius)