JAKARTA - Apakah PNS yang dipecat dapat uang pensiunan tiap bulan? Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 terdapat beberapa jenis pemberhentian yang terdiri atas:
- Pemberhentian atas keinginan sendiri
- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun
- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah
- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani
- Karena meninggal dunia atau hilang
- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan
- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin
- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara
Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:
- Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak
dapat disalurkan
- Terbukti menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar
- PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan
- Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lalu apakah PNS yang dipecat dapat uang pensiunan tiap bulan?
Merujuk Pasal 48 poin 1 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberhentikan tidak dengan hormat diberikan hak kepegawaian.
Pada poin 2 disebutkan, hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Poin 3, hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin 4, hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin 5, bagi PNS yang diberhentikan karena:
a. Atas permintaan sendiri;
b. Mencapai batas usia pensiun;
c. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
e. Meninggal dunia, tewas, atau hilang;
f. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. Pelanggaran disiplin;
h. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
i. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. Tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara;
k. Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di
luar tanggungan negara;
l. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan;
m. Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu;
n. Tidak Melapor Setelah Selesai Menjalankan Tugas
Belajar;
o. PNS Yang Menerima Uang Tunggu Tetapi Menolak Untuk Diangkat Kembali Dalam Jabatan;
p. Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural;
dan
q. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya,
baik diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, apabila tidak memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden atau PPK dalam menetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan selain tidak berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN juga hanya berdasarkan data yang ada pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN.
(Dani Jumadil Akhir)