Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sebut Uang Korban Penipuan Hilang 1 Jam Setelah Ditransfer 

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 19 Oktober 2025 |00:22 WIB
OJK Sebut Uang Korban Penipuan Hilang 1 Jam Setelah Ditransfer 
OJK soal Uang Korban Penipuan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan uang korban penipuan rata-rata akan hilang dalam satu jam setelah ditransfer. 

Angka ini merupakan rata-rata dari laporan yang diterima otoritas.

“Kalau seseorang tertipu setelah transfer, insya Allah tidak lebih dari satu jam uangnya sudah beralih atau hilang,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto dalam diskusi dengan media di Purwokerto Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025). 

Dia menjelaskan kemungkinan uang hilang disebabkan perpindahan uang dari satu bank ke bank lain terjadi dalam satu. Akan tetapi ia menyebut dari data laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC), korban yang melaporkan kasus penipuan di bawah satu jam tak sampai satu persen dari total laporan sebanyak 299.237 per 16 Oktober 2025. 

Maka itu, ia menjelaskan persentase uang yang dapat kembali ke korban penipuan kecil. Kebanyakan korban terlambat menyadari penipuan dan baru melaporkan kasus beberapa jam setelah transfer terjadi.

 “Jadi ini sudah darurat. Untuk penipuan, prevensi jauh lebih baik dibanding represif,” jelasnya.

 

Hudiyanto menyatakan kerap menerima pertanyaan dari masyarakat ihwal efektivitas pelaporan kasus penipuan ke Satgas Pasti. Di mana banyak yang meragukan manfaatnya karena ujung-ujungnya uang tak kembali.

Menjawab itu, Hudiyanto mengatakan ketika uang tak bisa diselamatkan, satgas setidaknya bisa memblokir rekening, aplikasi, tautan, dan nomor WhatsApp.

“Kami blokir semua supaya ekosistem penipuan kering,” jelasnya.

OJK mencatat Per 16 Oktober 2025 jumlah laporan diterima IASC mencapai 299.237 dan jumlah rekening dilaporkan 487.378. Dari laporan itu, jumlah rekening diblokir mencapai 94.344 dan total dana diblokir Rp 376,8 miliar.

Laporan terbanyak tercatat dari Jawa Barat dengan 61.857 kasus, diikuti Jakarta 48.165 kasus, Jawa Timur 40.454 kasus, Jawa Tengah 32.492 kasus, dan Banten 20.619 kasus. 

Modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja online sebanyak 53.928 kasus, diikuti penipuan mengaku pihak lain 31.298 kasus, dan penipuan investasi 19.850 kasus.

Kemudian jumlah kerugian terbesar yakni penipuan mengaku pihak lain sebanyak Rp 1,31 triliun, penipuan investasi Rp 1,09 triliun, dan penipuan transaksi belanja online Rp988 miliar. 

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement