Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor SPT 2026 Gunakan Coretax, DJP Targetkan 14 Juta Wajib Pajak 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |19:28 WIB
Lapor SPT 2026 Gunakan Coretax, DJP Targetkan 14 Juta Wajib Pajak 
Hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang akan menggunakan sistem baru Coretax. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Meski target SPT tahun depan lebih rendah dibandingkan capaian pelaporan SPT 2024 (sekitar 16 juta wajib pajak), DJP menyebut hal itu sebagai perkiraan awal yang masih dapat berubah.

Rosmauli menjelaskan, penurunan proyeksi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemungkinan meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan berkurangnya jumlah pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

“Ini cuma perkiraan, bisa jadi nanti lebih tinggi. Kita menghitung dengan pertimbangan bahwa pegawai di bawah PTKP bertambah, atau UMKM di bawah 4,8 miliar mungkin berkurang. Ini bagian dari antisipasi untuk edukasi dan sosialisasi nantinya,” katanya.

Dengan demikian, DJP akan memanfaatkan Coretax sebagai sistem pelaporan SPT terintegrasi pertama di Indonesia yang diharapkan meningkatkan akurasi, kemudahan, dan efisiensi pelaporan pajak.

Dengan digitalisasi sistem ini, DJP menargetkan partisipasi wajib pajak meningkat secara berkelanjutan melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement