Sementara itu, Peneliti dari Universitas Padjadjaran, Satriya Wibawa, menyebut tingginya tarif cukai justru berimbas pada pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang lebih murah. “Harga rokok legal di pasaran sudah tidak lagi terjangkau oleh masyarakat. Kondisi ini membuka ruang bagi produsen dan pengedar rokok ilegal untuk mengisi celah pasar yang ditinggalkan produk legal yang berpita cukai,” ujar Satriya kepada wartawan, Senin (20/10).
Satriya menambahkan, kebijakan CHT yang terlalu berat memang bisa menekan konsumsi, tapi juga memukul industri tembakau dari sisi produksi dan tenaga kerja.
“Produksi menurun, bahan baku dari petani tidak terserap maksimal, dan pada akhirnya industri menekan jumlah tenaga kerja yang berakibat pada lesunya industri dan maraknya rokok ilegal,” jelasnya.
Satriya menilai, evaluasi kebijakan cukai perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya berpihak pada aspek fiskal, tetapi juga memperhatikan dinamika sosial-ekonomi.
(Feby Novalius)