Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rokok Ilegal Tak Hanya Bisa Diberantas dengan Menahan Kenaikan Tarif Cukai

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |22:02 WIB
Rokok Ilegal Tak Hanya Bisa Diberantas dengan Menahan Kenaikan Tarif Cukai
Kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia masih menjadi sorotan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Sebagai contoh yang paling relevan, satu batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), segmen terbesar dan yang paling banyak disusupi produk ilegal, memiliki komponen cukai 52 persen, pajak rokok sebesar 10 persen dari tarif cukai, serta PPN 9,9 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Angka ini jauh di atas rata-rata kawasan yang berkisar 55 persen.

Sementara itu, Peneliti dari Universitas Padjadjaran, Satriya Wibawa, menyebut tingginya tarif cukai justru berimbas pada pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang lebih murah. “Harga rokok legal di pasaran sudah tidak lagi terjangkau oleh masyarakat. Kondisi ini membuka ruang bagi produsen dan pengedar rokok ilegal untuk mengisi celah pasar yang ditinggalkan produk legal yang berpita cukai,” ujar Satriya kepada wartawan, Senin (20/10).

Satriya menambahkan, kebijakan CHT yang terlalu berat memang bisa menekan konsumsi, tapi juga memukul industri tembakau dari sisi produksi dan tenaga kerja.

“Produksi menurun, bahan baku dari petani tidak terserap maksimal, dan pada akhirnya industri menekan jumlah tenaga kerja yang berakibat pada lesunya industri dan maraknya rokok ilegal,” jelasnya.

Satriya menilai, evaluasi kebijakan cukai perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya berpihak pada aspek fiskal, tetapi juga memperhatikan dinamika sosial-ekonomi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement