Rp446,39 miliar (tahun 2022)
Rp1,11 triliun (tahun 2023)
Rp1,48 triliun (tahun 2024)
Rp1,06 triliun (tahun 2025)
Pajak fintech tersebut terdiri atas:
PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun
PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar
PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun, yang terdiri dari:
Rp402,38 miliar (tahun 2022)
Rp1,12 triliun (tahun 2023)
Rp1,33 triliun (tahun 2024)
Rp931,12 miliar (tahun 2025)
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
Menurut Rosmauli, ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital—mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto—dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Anggie
(Feby Novalius)