Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp42 Triliun hingga Akhir September 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 22 Oktober 2025 |17:13 WIB
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp42 Triliun hingga Akhir September 2025
Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp4,1 triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari:

Rp446,39 miliar (tahun 2022)

Rp1,11 triliun (tahun 2023)

Rp1,48 triliun (tahun 2024)

Rp1,06 triliun (tahun 2025)

Pajak fintech tersebut terdiri atas:

PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun

PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar

PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun, yang terdiri dari:

Rp402,38 miliar (tahun 2022)

Rp1,12 triliun (tahun 2023)

Rp1,33 triliun (tahun 2024)

Rp931,12 miliar (tahun 2025)

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Menurut Rosmauli, ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital—mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto—dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.


Anggie

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement