JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Masyarakat perlu mengetahui update iuran BPJS Kesehatan yang dipastikan tidak naik pada tahun depan. Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. “Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya.
Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali kuat dan stabil di angka 6 persen lebih. “Dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.
Soal kemungkinan kenaikan iuran tahun depan, Purbaya kembali menegaskan, belum ada rencana untuk itu. “Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah. Tapi untuk sekarang enggak dulu,” ujarnya.
Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta. Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan