Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Purbaya Kenakan Pajak E-Commerce dan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bila Ekonomi RI Tumbuh di Atas 6 Persen 

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |10:19 WIB
6 Fakta Purbaya Kenakan Pajak E-Commerce dan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bila Ekonomi RI Tumbuh di Atas 6 Persen 
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang online di platform e-commerce. Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para merchant, yang dipungut oleh penyedia layanan e-commerce, mulai diberlakukan pada Februari 2026.

Berikut fakta-fakta Purbaya kenakan pajak E-Commerce dan naikkan Iuran BPJS Kesehatan bila Ekonomi RI tumbuh di atas 6 persen yang dirangkum Okezone, Minggu (26/10/2025). 

1. Tunda Kenaikkan Pajak E-commerce

Namun, Menkeu Purbaya memutuskan untuk menunda implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai 6%, dari yang saat ini masih berada di kisaran 5% secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.

 

2. Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

“Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” tambahnya. 

3. Aspirasi Pelaku Usaha

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif keputusan tersebut.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai langkah pemerintah menunda penerapan pungutan pajak ini selaras dengan aspirasi para pelaku usaha, khususnya UMKM digital yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” ujar Budi.

4. Angin Segar

Menurut idEA, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital karena memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat pondasi bisnis mereka sebelum menghadapi kewajiban pajak tambahan. 

 

5. Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah juga memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. 

6. Belum Ada Rencana 

Menurut Purbaya, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian iuran jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali kuat dan stabil.

“Dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.

Soal kemungkinan kenaikan iuran tahun depan, Purbaya kembali menegaskan, belum ada rencana untuk itu.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement