Berikut ini cara mudah menghitung dana pensiunan PNS dan pensiun yang akan dirangkum Okezone.
Besaran Dana Pensiun PNS
Pensiun pokok = 2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir
Simulasi perhitungan berdasarkan data dari Taspen:
- Gaji pokok terakhir: Rp6.373.200
- Golongan akhir: IV/d
- Masa kerja pensiun: 33 tahun 9 bulan
- Masa kerja dalam golongan tersebut: 27 tahun 3 bulan
Perhitungan:
2,5% × 33,75 (tahun) × Rp6.373.200 = Rp5.373.075 (pembulatan sebelum penyesuaian)
Namun setelah disesuaikan, maka pensiun pokok yang diterima sebesar Rp4.779.900.
Demikian informasi singkat terkait cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.