Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya soal Skema Pinjaman Rp240 Triliun ke Daerah, Ekonom Ingatkan Jebakan Utang

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |20:25 WIB
Purbaya soal Skema Pinjaman Rp240 Triliun ke Daerah, Ekonom Ingatkan Jebakan Utang
Purbaya soal Skema Pinjaman Rp240 Triliun ke Daerah, Ekonom Ingatkan Jebakan Utang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pinjaman pemerintah pusat kepada daerah telah siap untuk disalurkan. Menurut Purbaya, pinjaman ini dijamin oleh pemerintah dan dapat langsung dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kebutuhan.

“Itu totalnya nanti kalau semuanya siap kan disiapkan Rp240 triliun, tergantung kesiapan koperasi. Jadi uangnya cukup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Purbaya menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan anggaran belanja dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

“Kalau real sector berjalan bagus, harusnya tax ratio bisa naik hampir setengah sampai satu persen, berkaitan dengan minimal Rp100 triliun,” kata Purbaya.

Namun, di sisi lain, lembaga penelitian Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kebijakan pinjaman pusat ke daerah ini berpotensi bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa banyak pemerintah daerah akan mengalami pemotongan anggaran transfer dari pusat (TKD) hingga 24,7 persen pada 2026. Padahal, hampir setengah pemda di Indonesia saat ini sudah kesulitan membiayai kebutuhan dasar mereka.

“Jelas Pemda hampir sulit mengembalikan dananya. Ini jebakan utang,” tegas Bhima.

 

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi juga menyoroti potensi beban tambahan akibat pinjaman tersebut. Dia memperingatkan untuk menutup kekurangan, pemda bisa saja menaikkan pajak dan retribusi daerah seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi.

“Beban kenaikan pajak ini justru harus ditanggung kelas menengah, yang saat ini sudah sulit secara ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menilai mekanisme penganggaran melalui utang dapat membuat perencanaan keuangan daerah menjadi tidak terukur. Selain itu, adanya syarat pemotongan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun berikutnya bisa menambah beban pemda.

“Kejadian ini akan berulang sehingga sistem penganggaran tidak akan sustain,” tambah Huda.

Kendati menuai kritik, kebijakan ini tetap menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat perputaran dana ke daerah. Harapannya, program tersebut dapat meningkatkan kinerja ekonomi daerah sekaligus mendorong pertumbuhan nasional yang lebih inklusif.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement