Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Jakarta! Cek Aturan Baru Diskon dan Bebas PBB-P2 di Sini!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |08:30 WIB
Warga Jakarta! Cek Aturan Baru Diskon dan Bebas PBB-P2 di Sini!
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/evening_tao)
A
A
A

“Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah/tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah,” tuturnya.

Morris juga mengingatkan, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). “Kalau wajib pajak tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri),” katanya.

“Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi,” ucap Morris.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya cepat dan lancar.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement