 
                Keputusan OJK mengajukan usulan ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM perbankan melambat per Juli 2025, hanya naik 1,82 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Mahendra menjelaskan, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM ini disebabkan oleh dua faktor utama, pertama adalah lemahnya permintaan dan kondisi ekonomi di lapisan masyarakat bawah.
"Memang pertumbuhan dari segi industri dan juga permintaan dan ekonomi di lapis yang dilayani oleh kelompok UMKM sampai belakangan ini memang lebih rendah daripada rata-rata. Tapi kita sudah mulai melihat adanya pemulihan di sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM itu sendiri. Kita harapkan bisa membaiknya," ungkap Mahendra.
Kedua, Mahendra menyoroti bahwa sisa kredit macet yang masih tercatat di bank-bank BUMN (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi hambatan bagi perbankan untuk kembali melakukan ekspansi pembiayaan ke sektor UMKM.
"Kedua, tadi ada elemen yang masih tersisa terkait dengan kondisi kinerja dari pembiayaan yang ada di berbagai bank, utamanya Himbara maupun BPD. Ini yang perlu dipulihkan dengan antara lain langkah melalui hapus buku, hapus tagih dari mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan," jelas Mahendra.
 
(Dani Jumadil Akhir)