Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar HET, Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Dicabut

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2025 |14:21 WIB
Langgar HET, Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Dicabut
Langgar HET, Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Dicabut (Foto: Dokumentasi Kementan)
A
A
A


Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,”  jelasnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mentan Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.

“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement