JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa surat utang Patriot Bond yang diterbitkan BPI Danantara dapat dijadikan agunan kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, obligasi merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit oleh perbankan.
"Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian di Jakarta, dikutip Minggu (2/11/2025).
Ia menuturkan bahwa obligasi, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi, dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Penilaian terhadap obligasi tersebut, ujarnya, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satu indikator penting adalah status pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
"Dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan, dapat memperhatikan beberapa aspek, seperti risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas," tegasnya.