Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Akhir 2025, Berlaku untuk Golongan Ini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |14:41 WIB
Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Akhir 2025, Berlaku untuk Golongan Ini
Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Akhir 2025, Berlaku untuk Golongan Ini (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, langkah konkret ini pun sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.

“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin.

Pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.

“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement