Pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.
“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” katanya.
Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Peserta dari kalangan tidak mampu
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda
Baca selengkapnya: Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Akhir 2025, Berlaku untuk Golongan Ini
(Dani Jumadil Akhir)