1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera buat laporan ke OJK melalui salah satu kanal resminya: Telepon: 157, WhatsApp: 081157157157 dan Email: [email protected]
Sertakan bukti yang menunjukkan penyalahgunaan, seperti notifikasi pinjaman, pesan penagihan, atau tangkapan layar aplikasi pinjol.
2. Lapor ke Kepolisian
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Bawa serta bukti pendukung seperti tangkapan layar aplikasi, isi pesan intimidasi dari debt collector, atau bukti tagihan yang tidak sah. Laporan ini penting sebagai dokumen hukum jika masalah berkembang ke ranah pidana.
3. Blokir NIK KTP di Dukcapil
Untuk mencegah penyalahgunaan data di masa depan, Anda dapat meminta pemblokiran NIK KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Caranya:
- Datang langsung ke kantor Dukcapil.
- Sampaikan bahwa NIK Anda telah disalahgunakan.
- Ajukan permohonan resmi untuk memblokir sementara penggunaan NIK agar tidak bisa dipakai mendaftar layanan keuangan.
Pemblokiran ini tidak menghapus NIK Anda, tetapi akan membatasi penggunaan data tersebut dalam sistem layanan publik atau keuangan secara ilegal.
(Dani Jumadil Akhir)