Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Besarannya yang Cair di November 2025

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |08:13 WIB
Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Besarannya yang Cair di November 2025
Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Besarannya yang Cair di November 2025 (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Gaji pensiunan PNS dikabarkan naik. Bahkan di media sosial disebut bahwa gaji PNS dan pensiunan dirapel di bulan November 2025. Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir diberikan per 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. 

Sebelum membahas isu kenaikan gaji pensiunan PNS. PT Taspen (Persero) telah mencairkan gaji pensiunan PNS mulai 1 November 2025 dan langsung ditransfer ke rekening penerima. 

Pencairan gaji dilakukan untuk semua golongan pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat aktif sebagai PNS.

Para pensiunan diimbau untuk memastikan bahwa dokumen administrasi dan proses otentikasi telah lengkap agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan. Para pensiunan tidak perlu khawatir karena hak bulanan mereka tetap terjamin dan cair tepat waktu.

Taspen mempermudah proses autentikasi bagi peserta pensiun dengan memanfaatkan aplikasi Andal. Dengan fitur ini, peserta tidak perlu melakukan login maupun registrasi, cukup memasukkan data Nomor Taspen (Notas), lalu melakukan swafoto/selfie untuk verifikasi biometrik. Setelah proses selesai, peserta akan langsung menerima pesan konfirmasi "Proses Autentikasi Anda Berhasil."

"Dengan inovasi autentikasi ini, kami ingin memastikan peserta pensiun dapat menerima hak mereka dengan lebih mudah dan nyaman. Hanya dengan swafoto melalui Aplikasi Andal by Taspen, mereka tidak lagi perlu datang ke kantor cabang," kata Corporate Secretary Taspen Henra.

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS terbaru November 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

 

Penjelasan Taspen soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Taspen selaku penyalur gaji dan manfaat pensiun PNS mengungkap fakta sebenarnya. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah perihal kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," tulis keterangan Taspen dalam akun Instagram resminya,

Dalam penjelasan Taspen, terakhir penyesuaian gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan kenaikan pensiun pokok diatur lewat peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dundanya.

Taspen juga sudah melaksanakan pembayaran penyesuaian tersebut mulai 1 Januari 2024. Taspen tetap berkomitmen menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

"Tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya," tulis Taspen.

Diketahui, pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Namun, meski sudah ada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kenaikan gaji PNS belum diputuskan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari juga menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN meski sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement