Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa redenominasi adalah langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Adapun Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan berbagai aspek, mulai dari stabilitas ekonomi, kondisi sosial-politik, hingga kesiapan hukum dan infrastruktur sistem pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyebutkan bahwa proses redenominasi akan dikoordinasikan bersama pemerintah dan DPR, dan pelaksanaannya akan menunggu momentum yang tepat.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” ujar Ramdan.
(Taufik Fajar)