Aturan tersebut menegaskan pentingnya penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, serta BUMD.
“Deregulasi itu salah satunya adalah TKDN dan daftar negatif investasi. Kemarin sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” jelasnya.
Luthfi berharap langkah reformasi kebijakan tersebut akan menarik lebih banyak penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) dan pada akhirnya dapat memperkuat konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(Feby Novalius)