Pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar sebanyak 542.000. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
(Feby Novalius)