Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah BPJS Kesehatan Bergaji Rp3,5 Juta Dapat Pemutihan? 

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |21:09 WIB
Apakah BPJS Kesehatan Bergaji Rp3,5 Juta Dapat Pemutihan? 
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah BPJS Kesehatan bergaji  Rp3,5 juta dapat pemutihan? Pemerintah tengah membahas program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai langkah membantu peserta yang kesulitan membayar iuran. 

Lantas benarkah peserta bergaji Rp3,5 juta dapat pemutihan? 

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengusulkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menyasar peserta yang masuk dalam desil 6 atau berpenghasilan Rp 3,5 juta sampai Rp 4,8 juta. 

Menurut dia, masyarakat dari dari kelompok desil 6 ini menjadi dilema jika harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

"Coba minta tolong dikaji ulang lagi, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6. Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat," ujar Zainul dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan diprioritaskan bagi peserta di desil 1 sampai 5.

Kelompok tersebut tercatat sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin dalam data kesejahteraan nasional. Penegasan ini menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas sasaran masih dikaji.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement