Karena wacana desil 6 belum mendapat persetujuan, peserta bergaji sekitar Rp3,5 juta belum otomatis masuk kategori penerima.
Status mereka tetap bergantung pada penetapan resmi yang akan diumumkan pemerintah. Hingga kini, keputusan final mengenai kelompok penerima pemutihan masih menunggu pembahasan lanjutan.
Pemerintah akan menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap kurang mampu. Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran.
Anggaran sekitar Rp20 triliun telah disiapkan dari APBN untuk menjalankan kebijakan ini.
Para peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS untuk kurun waktu 24 bulan terakhir 2 tahun. Tak semua peserta BPJS berhak mengikuti program pemutihan tunggakan.
Berikut kriteria agar seorang peserta BPJS dapat mengikuti program:
1. Beralih Status dari Mandiri ke PBI
Peserta yang beralih dari mandiri ke PBI akan dihapuskan tunggakan selama menjadi peserta mandiri. PBI sendiri merupakan bantuan iuran BPJS oleh negara bagi masyarakat kurang mampu.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah
Pedagang kecil, pekerja lepas, dan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap termasuk kriteria berikutnya.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban mereka yang sulit membayar tunggakan.
3. Masyarakat Miskin yang Terdaftar di DTSEN
Peserta yang terdaftar sebagai masyarakat miskin atau kurang mampu dalam DTSEN juga bisa mengikuti pemutihan.
4. Peserta yang Sudah Meninggal
Iuran peserta yang meninggal tidak akan dilanjutkan, dan keluarga tidak perlu membayar tunggakan.
(Taufik Fajar)