JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integrasi sistem pelaporan keuangan nasional lintas sektor.
Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan bahwa PP ini menjadi tonggak penting dalam membangun pelaporan keuangan yang lebih terstandardisasi dan kredibel.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/11/2025).
PP 43/2025 mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku di seluruh sektor, mulai dari sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga harmonisasi regulasi dan integritas data agar pelaporan keuangan nasional menjadi terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.
Untuk mendukung transformasi ini, pemerintah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai pusat integrasi data.
PBPK mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan berbasis data aktual dan lintas sektor.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjutnya.
Masyita menegaskan bahwa implementasi PP dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha.
Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027, sementara sektor lain menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing serta hasil koordinasi lintas otoritas.
Pemerintah juga memperhatikan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani secara biaya maupun administrasi.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.
Pemerintah berharap PP 43/2025 dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pasar, dan mendukung stabilitas sektor keuangan. Aturan ini juga menjadi fondasi bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional melalui sistem pelaporan keuangan yang lebih modern, kredibel, dan terintegrasi.
(Dani Jumadil Akhir)