Rasio penerimaan pajak dari PDB pun turun dari 10,39 persen pada 2022 menjadi 10,31 persen pada 2023 dan 10,08 persen pada 2024. Karena itu, untuk menutup kenaikan defisit, pemerintah bakal menerbitkan surat utang.
Angka 2,68 persen memang masih di bawah ketentuan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB. Itu pun bukan berarti pemerintah tidak bisa menetapkan defisit di atas 3 persen.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi bahwa mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dan berpotensi ditutup melemah dalam rentang Rp16.650 – Rp16.700 per dolar AS.
(Feby Novalius)