JAKARTA – Pembangunan dan kemajuan ibu kota tak lepas dari pendapatan daerah. Pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan Jakarta. Adapun retribusi yang juga menjadi kunci pembangunan ibu kota.
Dengan kedua penerimaan tersebut, Jakarta bisa memberikan layanan terbaik untuk warganya, serta fasilitas yang bermanfaat. Namun, meski sama-sama pungutan dari masyarakat, pajak dan retribusi sebenarnya berbeda. Bedanya ada pada tujuan dan manfaat yang langsung dirasakan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, pajak daerah adalah kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat atau badan usaha kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.
“Meski tidak mendapatkan manfaat spesifik, hasil pajak dipakai untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan, dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta,” ujarnya.
Contoh pajak daerah di Jakarta, antara lain: