JAKARTA - Segini kisaran gaji petugas haji 2026 lengkap dengan cara daftarnya.
Kementerian Haji dan Umrah telah membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026. PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah), PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT) bisa daftar melalui https://petugas.haji.go.id.
Bila melihat data gaji petugas haji 2025, gaji petugas haji diperkirakan mengalami peningkatan. Besaran gaji tersebut akan tergantung dari penempatan daerah kerja (Daker) yang ditetapkan.
Gaji Pokok:
Gaji pokok untuk petugas haji pada tahun 2024 berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.
Untuk tahun 2025, diperkirakan gaji pokok ini akan meningkat menjadi sekitar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, tergantung pada posisi dan pengalaman.
Tunjangan dan Insentif:
Selain gaji pokok, petugas haji juga mendapatkan tunjangan khusus yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Tunjangan ini biasanya mencakup biaya akomodasi, transportasi, dan makan selama masa tugas di Arab Saudi.