Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya dengan Pajak Restoran?

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2025 |16:38 WIB
Mengenal PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya dengan Pajak Restoran?
Mengenal PBJT Makanan dan Minuman, apa bedanya dengan Pajak Restoran. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

- Restoran dan kafe yang menyediakan fasilitas makan di tempat, lengkap dengan meja, kursi, dan peralatan makan.

- Jasa katering atau boga yang menyiapkan makanan dari pengolahan hingga penyajian, termasuk jika dikirim ke lokasi lain sesuai pesanan.

Namun, ada beberapa pengecualian, misalnya usaha dengan omzet kurang dari Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental); toko swalayan yang tidak fokus menjual makanan dan minuman; pabrik makanan dan minuman; hingga lounge bandara yang kegiatan utamanya bukan menjual makanan atau minuman.

“Baik Pajak Restoran maupun PBJT memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung pembangunan kota dan layanan publik. Pajak yang dibayarkan konsumen akan digunakan untuk fasilitas umum, taman kota, perbaikan jalan, hingga peningkatan kualitas layanan publik lainnya,” ujar Morris Danny.

Melalui kebijakan ini, Bapenda DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta struk resmi yang mencantumkan pajak saat bertransaksi, baik di restoran maupun melalui layanan pesan antar. Transparansi ini penting agar pajak yang dibayarkan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Jakarta.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement