Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Jadwal Lengkap Tanggal Merah dan Daftar Cuti Bersama Desember 2025 

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |06:15 WIB
Berikut Jadwal Lengkap Tanggal Merah dan Daftar Cuti Bersama Desember 2025 
Tanggal Merah dan Daftar Cuti Bersama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berikut jadwal tanggal merah dan daftar cuti bersama Desember 2025, ada 4 hari long weekend. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri. 

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional 2025 adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari, sehingga totalnya 27 hari.

Memasuki bulan Desember 2025, dalam SKB tersebut sudah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. Informasi libur dan cuti bersama di Desember 2025 menarik untuk diketahui karena masyarakat dapat menikmati liburan di momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan hari Kamis, 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau biasa disebut Hari Natal. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus pada pada Jumat, 26 Desember 2025. 

Maka, keduanya menjadi tanggal merah di penghujung Desember 2025. 

Namun, karena berdekatan dengan Sabtu-Minggu, masyarakat dapat menikmati libur panjang atau long weekend selama empat hari.

 

Berikut ini jadwal tanggal merah dan daftar cuti bersama Desember 2025:

Tanggal Merah

- 25 Desember, hari Kamis libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (tanggal merah)

- 26 Desember, hari Jumat cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (tanggal merah)

Long Weekend 4 Hari

- 25 Desember, hari Kamis libur nasional Kelahiran Yesus Kristus 

- 26 Desember, hari Jumat cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus 

- 27 Desember, hari Sabtu libur akhir pekan

- 28 Desember, hari Minggu libur akhir pekan Aturan Cuti 

Perlu diingat, aturan cuti bersama antara PNS dan pekerja sektor swasta berbeda. Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB. 

Ketentuan untuk ASN tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.

Sementara, bagi pekerja swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan dan biasanya akan memotong hak cuti tahunan.

Bagi karyawan swasta, keputusan ini dapat memengaruhi jatah cuti tahunan. 

Aturan ini tercantum dalam poin kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," tulisnya. 

Baca selengkapnya: Jadwal Tanggal Merah dan Daftar Cuti Bersama Desember 2025, Ada 4 Hari Long Weekend

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement