Adapun contoh retribusi daerah, yakni retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.
“Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan jenis retribusi berikut mekanisme pemungutannya,” ujar Morris.
Agar lebih gampang memahami, inilah ringkasan bedanya pajak dan retribusi daerah:
Morris mengatakan, baik pajak maupun retribusi daerah memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk taat membayar kewajiban daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera,” tuturnya.