Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Bedanya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |22:21 WIB
Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Bedanya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kenali perbedaan pajak dan retribusi daerah. (Foto: dok freepik/8photo)
A
A
A

JAKARTA — Sebagai ibu kota, Jakarta selalu berupaya menghadirkan fasilitas dan kenyamanan bagi warganya melalui pendapatan daerah, salah satunya pajak. Namun, ternyata pendapatan daerah tak hanya berasal pajak saja, tetapi juga retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, retribusi daerah juga menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

“Meski keduanya merupakan pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami,” tuturnya.

Mengenal Pajak Daerah 

Morris mengungkapkan, pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. 

“Artinya, manfaat yang diterima masyarakat dari pembayaran pajak tidak diberikan secara spesifik kepada pembayar pajak, melainkan digunakan untuk kebutuhan umum,” ucapnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, pendapatan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jakarta, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jenis-jenis pajak daerah di Jakarta, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya,” ujar Morris.

Morris juga menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Mengulik Retribusi Daerah

Morris Danny juga menjelaskan tentang serba serbi retribusi daerah. “Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa, pelayanan, atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat,” katanya. 

“Pembayaran retribusi memberikan manfaat langsung bagi pembayar, sesuai jenis layanan atau fasilitas yang digunakan,” ucapnya.

Adapun contoh retribusi daerah, yakni retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.

“Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan jenis retribusi berikut mekanisme pemungutannya,” ujar Morris.

Ini Dia Bedanya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Agar lebih gampang memahami, inilah ringkasan bedanya pajak dan retribusi daerah:

tabel perbedaan pajak dan retribusi daerah

Hadir untuk Kesejahteraan Masyarakat

Morris mengatakan, baik pajak maupun retribusi daerah memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. 

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk taat membayar kewajiban daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera,” tuturnya.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak dan retribusi, masyarakat turut berperan dalam pembangunan Jakarta. 

“Semua penerimaan ini pada akhirnya kembali kepada warga melalui fasilitas umum yang lebih baik, layanan publik yang meningkat, dan pembangunan yang lebih merata,” kata Morris.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement