Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Rp498,8 Triliun Tidak Tepat Sasaran, Purbaya Ubah Strategi Penyaluran

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |15:10 WIB
Subsidi Rp498,8 Triliun Tidak Tepat Sasaran, Purbaya Ubah Strategi Penyaluran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, hasil analisis menunjukkan adanya kebocoran subsidi kepada kelompok masyarakat mampu. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta berbagai BUMN di sektor energi dan transportasi menyusun ulang strategi penyaluran subsidi nasional. Redesain ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan memastikan subsidi, dengan total Rp498,8 triliun, benar-benar tepat sasaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, hasil analisis menunjukkan adanya kebocoran subsidi kepada kelompok masyarakat mampu.

“Kita simpulkan dalam dua tahun ke depan akan melakukan redesign strategi subsidi sehingga benar-benar tepat sasaran. Untuk kelompok yang sangat kaya, misalnya desil 8, 9, 10, subsidi akan dikurangi secara signifikan. Jika perlu, dana tersebut akan dialihkan ke desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin,” ujar Purbaya usai rapat, Kamis (4/12/2025).

Pembahasan ini merupakan agenda utama dalam Rapat Kerja tertutup dengan Komisi XI DPR. Rapat tersebut juga dihadiri CEO BPI Danantara Rosan P. Roeslani, bersama jajaran direksi BUMN energi seperti PT PLN, Pertamina, KAI, dan MIND ID.

Purbaya menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi, karena masih ada kendala desain yang membuat masyarakat relatif kaya, bahkan super kaya, tetap menerima subsidi energi dan kompensasi.

“Dalam membahas peningkatan efisiensi penyaluran subsidi, kami menemukan beberapa kendala dari sisi desain penyaluran,” tambah Purbaya.

Redesain ini melibatkan BUMN strategis di bawah Danantara, karena penyaluran subsidi energi dan kompensasi (seperti BBM dan listrik) diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

 

Rapat kerja Komisi XI DPR yang membahas subsidi dan kompensasi APBN 2025 ini diputuskan tertutup bagi media. Purbaya hadir didampingi Dirjen Anggaran Luky Alfirman dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio N. Kacaribu. Sementara Rosan hadir bersama petinggi BUMN, termasuk Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri.

Sebelumnya, pada pertengahan November 2025, Kemenkeu telah merevisi skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN dan PT Pertamina melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025.

Dalam PMK baru ini, pembayaran kompensasi dilakukan secara bulanan, di mana 70 persen dari total tagihan dibayarkan di awal, sementara 30 persen sisanya akan dilunasi pada bulan kedelapan. Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan kompensasi energi tahunan senilai Rp498,8 triliun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement