Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program Angkutan Motor Gratis Nataru Resmi Dibuka, Cek Rute dan Cara Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |20:44 WIB
Program Angkutan Motor Gratis Nataru Resmi Dibuka, Cek Rute dan Cara Daftarnya
Pemerintah menyiapkan Rp4,1 miliar untuk program Motis tahun ini. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program Angkutan Motor Gratis (Motis) dalam masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah menyiapkan Rp4,1 miliar untuk program Motis tahun ini.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar menjelaskan, kehadiran Motis merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan masyarakat selama perjalanan sekaligus mengoptimalkan layanan angkutan kereta api. Masyarakat dapat mendaftar mulai 1 hingga 29 Desember 2025, sementara pengangkutan motor dijadwalkan berlangsung pada 23–30 Desember 2025.

Proses pendaftaran tersedia secara online melalui situs resmi Kementerian Perhubungan serta secara offline di sejumlah stasiun yang telah ditunjuk, mulai dari Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, Depok Baru, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, hingga Purwosari di Solo.

Arif menjelaskan bahwa Motis tahun ini melayani dua lintas utama: Lintas Utara dan Lintas Tengah. Adapun Lintas Utara, layanan berhenti di Jakarta Gudang, Pasar Senen, Bekasi, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, dan Semarang Tawang.

Sementara untuk Lintas Tengah, perjalanan dilayani melalui Jakarta Gudang, Pasar Senen, Bekasi, Cirebon Prujakan, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, dan Purwosari. Seluruh layanan ini bertujuan memfasilitasi pemudik yang ingin membawa serta sepeda motor mereka dengan aman tanpa harus mengendarainya di jalan raya.

Masyarakat tetap diminta mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap peserta harus memastikan tidak sedang mengikuti program mudik gratis lain, melakukan pendaftaran daring dan verifikasi langsung di posko, menggunakan email aktif, dan membawa dokumen yang masih berlaku seperti KK, KTP, SIM, serta STNK.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement