Di sisi lain, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut, Gakkum Kehutanan menemukan indikasi pelanggaran hukum dari 12 perusahaan di Sumatera utara yang memicu banjir dan longsor akhir November 2025. Dirinya memastikan, Gakkum Kehutanan akan menyeret perusahaan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini diungkapkan Raja Juli saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Dalam forum itu, Raja Juli menyampaikan, Gakkum Kehutanan telah melakukan investigasi subjek hukum yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di Pulau Sumatera.
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," kata Raja Juli.
(Dani Jumadil Akhir)