Adapun dalam paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan nilai tambah komoditas mineral dan kepatuhan pajak.
(Feby Novalius)