Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Tak Dilibatkan soal UMP 2026, KSPI: Jangan Beri Masukan Keliru ke Presiden!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |12:39 WIB
Buruh Tak Dilibatkan soal UMP 2026, KSPI: Jangan Beri Masukan Keliru ke Presiden!
Buruh Tak Dilibatkan soal UMP 2026, KSPI: Jangan Beri Masukan Keliru ke Presiden! (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menekankan bahwa Permenaker tersebut belum pernah dicabut, sehingga secara hukum masih sah. Dalam aturan itu pula ditegaskan bahwa survei KHL harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Namun, Said Iqbal menyebut bahwa dalam PP Pengupahan terbaru, survei KHL justru didasarkan pada data Susenas yang diklaim dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional. Dia mempertanyakan dasar hukum pelibatan lembaga tersebut dalam penentuan KHL.

"Dasar hukumnya apa? Tidak ada. Yang diperintahkan oleh Permenaker adalah Dewan Pengupahan, bukan Dewan Ekonomi Nasional, bukan juga BPS. Faktanya, Dewan Pengupahan Nasional maupun daerah tidak pernah melakukan survei 64 item KHL. Maka KHL versi pemerintah itu batal demi hukum," ujarnya.

Said Iqbal juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan besar tidak mengetahui secara detail persoalan teknis tersebut. Dia mengingatkan agar jajaran kementerian tidak memberikan masukan yang keliru kepada Presiden, apalagi jika disertai kepentingan tersembunyi.

"Kalau input yang diberikan salah, Presiden bisa keliru dalam mengambil keputusan, termasuk dalam menandatangani peraturan pemerintah tentang pengupahan yang akan menjadi dasar UMP 2026," pungkas Said Iqbal.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement