Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. (Foto: Okezone.com/Setpres)
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi dengan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah agar lebih aktif dalam proses perumusan kebijakan.
Penetapan UMP 2026, lanjut Yassierli, turut mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pengupahan yang lebih adil serta sesuai dengan kondisi ekonomi regional.
(Feby Novalius)