Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serikat Pekerja Khawatir Penetapan UMP 2026 Dilimpahkan ke Pemda, Berpotensi Memicu Demo

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |09:31 WIB
Serikat Pekerja Khawatir Penetapan UMP 2026 Dilimpahkan ke Pemda, Berpotensi Memicu Demo
Serikat pekerja menilai pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Selain itu, serikat pekerja juga kecewa dengan keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alfa 0,5–0,9), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut karena rumus itu tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujar Mirah.

Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement